08:00 - 16:30

Mon - Fri

(022) 4211415

Image

Kembali

|

Kebijakan Privasi

Keamanan dan kerahasiaan atas setiap data informasi

Kebijakan Privasi

Kami, PT. bjb Sekuritas Jawa Barat (“bjb Sekuritas”), selaku Pengendali Data Pribadi senantiasa berupaya memberikan keamanan dan perlindungan demi kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi. bjb Sekuritas membuat Kebijakan Privasi dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara privasi serta keamanan Data Pribadi sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan/atau peraturan perundang-undangan relevan lainnya (“Peraturan yang Berlaku”).

Definisi/Istilah

Dalam melaksanakan Kebijakan Privasi ini, terdapat penggunaan istilah yang akan dijelaskan sebagai berikut:

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Data Pribadi Umum adalah data pribadi yang sifatnya dapat diketahui publik untuk mengidentifikasi seseorang dan tidak masuk ke kategori data pribadi spesifik. Adapun hal-hal terkait data pribadi umum antara lain: nama lengkap, jenis kelamin, agama, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, alamat email, pekerjaan, status kewarganegaraan.

Data Pribadi Spesifik adalah data pribadi yang sifatnya spesifik dan tidak dapat diketahui publik. Adapun hal-hal terkait data pribadi spesifik antara lain: informasi kesehatan, biometrik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan, data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan Efek atau bjb Sekuritas atau Kami adalah PT. Bjb Sekuritas Jawa Barat.

Pihak Ketiga adalah mitra yang memiliki hubungan bisnis atau hubungan kerjasama dengan bjb Sekuritas untuk mencapai suatu tujuan pada satu kesepakatan.

Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.

Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

Pemrosesan Data Pribadi adalah meliputi pengumpulan, pencatatan, pengorganisasian, penataan, penyimpanan, adaptasi atau pengubahan, pengambilan, konsultasi, penggunaan, pengungkapan melalui transmisi, penyebaran atau penyediaan dengan cara lain, penyelarasan atau kombinasi, pembatasan, penghapusan atau penghancuran data pribadi.

UU PDP adalah Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi

Kami melakukan perolehan dan pengumpulan data pribadi dengan persetujuan Nasabah, penggunaan data pribadi bergantung pada Layanan yang Nasabah gunakan. Adapun jenis dan kategori data pribadi Nasabah meliputi:

  1. Data Identifikasi Pribadi:
    • Nama lengkap.
    • Nama panggilan.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Jenis kelamin.
    • Kewarganegaraan.
    • Tempat dan tanggal lahir.
    • Agama.
    • Rekaman suara, termasuk rekaman percakapan dengan petugas Bank.
    • Gambar/ foto.
    • Tanda tangan.
    • Data biometrik.
  2. Data Korespondensi dan Kontak:
    • Alamat sesuai KTP.
    • Alamat domisili.
    • Email.
    • Nomor telepon.
    • No. Fax.
    • Informasi yang terkandung dalam korespondensi antara Nasabah dan Bank melalui berbagai saluran komunikasi.
    • Kontak Darurat.
  3. Data Pendidikan, Pekerjaan, dan Keuangan:
    • Pendidikan terakhir.
    • Status Kepemilikan Rumah.
    • Jenis pekerjaan.
    • Jabatan.
    • Nama perusahaan.
    • Alamat tempat kerja.
    • Status kepegawaian.
    • Serta informasi keuangan yang mencakup nama pemilik rekening.
    • Nomor rekening.
    • Sumber penghasilan.
    • Jumlah penghasilan dan pengeluaran.
    • Data transaksi.
Tujuan Penggunaan Data Pribadi

bjb sekuritas dalam melakukan pemrosesan data pribadi atau penggunaan data pribadi wajib mendapatkan persetujuan dari Nasabah selaku Subjek Data Pribadi. Pemrosesan data pribadi atau penggunaan data pribadi mencakup:

  1. Penyediaan, Pengelolaan Produk dan Pelayanan
    • Mengelola produk, layanan dan/atau jasa bjb Sekuritas termasuk scoring dan profiling guna meningkatkan pelayanan untuk Nasabah bjb Sekuritas.
    • Menganalisis dan memproses pengajuan Nasabah untuk fasilitas pembiayaan efek.
    • Berkomunikasi dengan Nasabah baik secara tatap muka atau melalui email, telepon, whatsapp dan media sosial terkait informasi fitur atau Layanan, termasuk tentang perubahan syarat dan ketentuan Layanan.
    • Memberikan fitur pelayanan untuk menanggapi pertanyaan dan keluhan Nasabah.
  2. Pemenuhan Kewajiban Hukum
    • Melaksanakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) untuk penerapan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terosisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnahan Masal (APU PPT PPPSPM).
    • Menyampaikan laporan sesuai peraturan perundang-undangan kepada Otoritas terkait.
    • Keadaan kahar atau darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Kegiatan Kerja Sama dan Penawaran
    • Menyediakan promo atau program bjb Sekuritas yang dapat bekerja sama dengan pihak lain atau pihak ketiga untuk produk dan/atau jasa yang telah Nasabah miliki.
    • Memberikan informasi mengenai data pribadi Nasabah kepada Grup dan/atau Pihak Ketiga sebagaimana diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tujuan komersial.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi

Pemrosesan data pribadi dalam bjb Sekuritas berdasarkan dasar-dasar pemrosesan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga Data Pribadi Nasabah. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak subjek data pribadi antara lain :

  1. Persetujuan Eksplisit

    bjb Sekuritas melakukan pemrosesan Data Pribadi Nasabah Ketika Nasabah telah memberikan persetujuan eksplisit kepada bjb Sekuritas.

  2. Kewajiban Kontraktual

    Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi Nasabah wajib memenuhi kewajiban yang ada dalam perjanjian antara Nasabah dan bjb Sekuritas. Setelah Nasabah melakukan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian, maka bjb Sekuritas selaku Perusahaan Efek dapat melakukan Pemrosesan Data Pribadi.

  3. Kewajiban Hukum

    bjb Sekuritas memproses Data Pribadi Nasabah untuk memenuhi kewajiban hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  4. Kepentingan Sah

    bjb Sekuritas memproses Data Pribadi Nasabah untuk kepentingan perusahaan, peningkatan kualitas layanan, serta analisis risiko dalam transaksi pasar modal. Namum dengan dimikian bjb Sekuritas tetap memperhatikan hak-hak Nasabah.

  5. Kepentingan Publik

    bjb Sekuritas memproses Data Pribadi Nasabah untuk melaksanakan tanggung jawab dalam memberikan layanan publik, kepentingan umum dan melaksanakan kewenangan bjb Sekuritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  6. Kepentingan Vital

    bjb Sekuritas melakukan Pemrosesan Data Pribadi Nasabah untuk melindungi kepentingan vital Subjek data Pribadi dalam hal situasi kahar atau darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Hak Nasabah Sebagai Subjek Data Pribadi

bjb Sekuritas sangat berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak-hak Subjek Data Pribadi atau Nasabah bjb Sekuritas. Sebagai Subjek Data Pribadi, Nasabah memiliki hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Hak untuk Mengakses dan Mendapatkan Informasi

    Nasabah bjb Sekuritas berhak mendapatkan informasi mengenai ruang lingkup pemrosesan Data Pribadi Subjek Data Pribadi, seperti dasar hukum pemrosesan, tujuan pemrosesan dan pengendali data pribadi. Tidak hanya mengenai informasi, bahwa Subjek Data Pribadi atau Nasabah bjb Sekuritas mendapatkan Hak untuk mengakses data pribadi mereka yang ada pada Perusahaan Efek atau bjb Sekuritas, termasuk asal-usul informasi data, tujuan pemrosesan, serta rincian lainnya.

  2. Hak untuk Memperbaiki Data

    Nasabah bjb Sekuritas memiliki hak untuk melengkapi, memperbarui dan/atau memperbaiki data pribadi jika didapati ada ketidaksesuaian dalam pengkinian data sesuai dengan tujuan Pemrosesan Data Pribadi.

  3. Hak untuk Mendapatkan, Menggunakan dan/atau Mengirimkan Data Pribadi ke Pihak Lain

    Nasabah bjb Sekuritas untuk memperoleh, memanfaatkan, atau memberikan Data Pribadi Anda yang ada pada bjb Sekuritas kepada Pihak Ketiga, selama sistem yang digunakan tidak menyalahi aturan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip Pelindungan Data Pribadi.

  4. Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan, Menghapus, dan/ atau Memusnahkan Data Pribadi

    Dalam situasi dan kondisi tertentu Nasabah bjb Sekuritas berhak untuk mengakhiri, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi dengan ketentuan yang telah disepakati dan berlaku. Nasabah wajib memahami dan mengetahui terkait pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau Data Pribadi tersebut mempengaruhi kecakapan bjb Sekuritas untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Nasabah serta mempengaruhi hubungan kontraktual yang ada antara bjb Sekuritas dengan Nasabah atau Pihak Ketiga. Hal ini bisa berakibat pada penghentian layanan yang Nasabah terima dan/atau berakhirnya salah satu atau lebih perjanjian Nasabah dengan bjb Sekuritas, serta dapat menyebabkan pelanggaran terhadap kewajiban yang Anda miliki berdasarkan perjanjian dengan bjb Sekuritas. Terkait dengan hal tersebut, dalam melaksanakan penghentian pemrosesan, dan/atau pemusnahan data pribadi bjb Sekuritas diberikan hak untuk melakukan pembekuan pada rekening efek atau dana Nasabah, dan/atau menyatakan bahwa utang dan/atau kebijakan Nasabah kepada bjb Sekuritas telah jatuh tempo dan dapat dilakukan penagihan. Adapun kerugian yang akan timbul dalam Mengakhiri Pemrosesan, Menghapus, dan/atau Memusnahkan Data Pribadi menjadi tanggung jawab Nasabah selaku Subjek Data Pribadi.

  5. Hak untuk Menarik Persetujuan

    Hak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi Nasabah bjb Sekuritas memberi pengawasan terhadap Nasabah mengenai pemrosesan data mereka oleh bjb Sekuritas. Setelah persetujuan dicabut, bjb Sekuritas tidak dapat melanjutkan pemrosesan data tersebut, kecuali ada alasan hukum yang membenarkannya. Proses penarikan persetujuan harus mudah diakses dan jelas, dan dapat dilakukan kapan saja melalui saluran komunikasi yang disediakan oleh bjb Sekuritas. Penarikan persetujuan dapat mempengaruhi pelayanan yang diberikan, seperti penghentian pemrosesan data yang diperlukan untuk pembuatan akun atau verifikasi identitas, yang dapat membatasi akses individu terhadap beberapa layanan. Bjb Sekuritas tetap wajib menghentikan pemrosesan data setelah persetujuan dicabut namun terdapat pengecualian tertentu, seperti kewajiban hukum atau kepentingan publik, yang memungkinkan pemrosesan data tetap berlangsung meskipun persetujuan telah dicabut. Bjb Sekuritas wajib memberikan informasi yang jelas tentang prosedur penarikan persetujuan dan dampak terkait Menarik Persetujuan.

  6. Hak Mengajukan Keberatan atas Hasil Pemrosesan Otomatis

    Nasabah bjb Sekuritas memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas hasil pemrosesan otomatis mengenai Data Pribadi yang dapat mempengaruhi hak atau kepentingan Nasabah secara signifikan, termasuk sesuatu yang akan menimbulkan akibat hukum.

  7. Hak-hak lainnya Berdasarkan Ketentuan Hukum

    Nasabah bjb Sekuritas berhak mengajukan hak-haknya sebagai Subjek Data Pribadi terkait Pemrosesan Data Pribadi sepanjang hal-hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keamanan Informasi Cookie

Cookie adalah data yang dikirim oleh situs web ke browser dan disimpan di perangkat Nasabah. bjb Sekuritas menggunakan cookies untuk menyimpan preferensi Nasabah dan mencatat informasi sesi. Data yang terkumpul kemudian digunakan untuk memberikan layanan yang lebih personal. Nasabah memiliki pilihan untuk menyesuaikan pengaturan browser agar menolak sebagian atau seluruh cookies atau untuk menerima pemberitahuan saat cookies dikirim. Namun, jika Anda menolak atau tidak menyetujui penggunaan cookies, tidak dapat menggunakan sebagian atau seluruh layanan dalam Sistem Elektronik kami.

Perubahan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi dan Narahubung Perlindungan Data Pribadi

Dalam pelaksanaannya bjb Sekuritas berhak setiap saat dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, menambah, mengubah, memperbarui, atau memodifikasi kebijakan privasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bjb Sekuritas sangat berkomitmen dalam menjaga dan melindungi Data Pribadi Nasabah bjb Sekuritas. Apabila Nasabah memiliki pertanyaan atau komentar mengenai Pemberitahuan Privasi ini atau pemrosesan Data Pribadi apa pun yang dilakukan oleh bjb Sekuritas, Pengguna dapat menghubungi perwakilan kami yang bertugas sebagai Petugas Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer) yang ditunjuk oleh bjb Sekuritas melalui kontak berikut :

Telp: (022) 4211415 | Email: compliance@bjbsekuritas.co.id, mdhanis@bjbsekuritas.co.id